Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. PERTEK Pemenuhan baku mutu air limbah merupakan persetujuan teknis terhadap kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.