Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbungan limba B3 wajib memiliki persetujuan teknis yang menyeluruh dan mendalam. Persetujuan teknis harus membuktikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan sudah cukup dan tidak akan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.