Jasa Konsultasi Lingkungan / PERSETUJUAN TEKNIS

PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL - UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis.

Rekam Jejak Perusahaan Kami

Jumlah Klien Kami
> 0
Jumlah Tim Kami
> 0
Tahun Berpengalaman
> 0

Konsultasi Gratis! Hubungi kami sekarang.