SISTEM PEMANTAUAN LINGKUNGAN / PENGADAAN BARANG DAN INSTALASI
SPARING
Berdasarkan Permen LHK no P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.