Jasa Konsultasi Lingkungan / PERSETUJUAN LINGKUNGAN
UKL - UPL
Kewajiban menyusun UKL UPL berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan, maka setiap dampak yang timbul diwajibkan untuk mengelola dampaknya.